Polres Padang Panjang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan 

    Polres Padang Panjang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan 

    Padang Panjang - Polres Padang Panjang berhasil menangkap pelaku pembacokan seorang pejalan kaki yang terjadi di Pasar Padang Panjang pada tanggal 1 1 Juni 2024 silam

    Pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial NDG , 22 tahun, Warga Jorong Kubu Nan limo Kecamatan Batipuh Kota Padang Panjang Sumatera Barat.

    Setelah Penangkapan tersebut. Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P dalam Rilisnya menerangkan " Kejadian berawal dari pelaku bertemu dengan korban AF didekat warung kopi di pasar padang panjang. Kemudian pelaku menegur korban, namun korban diam saja"

    "Merasa sakit hati tidak diacuhkan. Pelaku kembali kerumahnya untuk menggambil sebilah samurai, kemudian membacok korban di Pasar Padang Panjang".

    "Atas perbuatan pelaku tersebut, Korban menderita luka sayat dibagian tangan kanan dan kiri korban. Dan setelah dilarikan ke rumah sakit Padang Panjang, korban dirawat dengan 32 jahitan dibagian tangan dan kirinya" Ulas Kapolres

    Lebih Lanjut Kapolres Juga menyampaikan "Setelah kejadian tersebut, petugas kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi"

    "Dan setelah Petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku, petugas kami langsung bergerak untuk melakukan perburuan terhadap pelaku".

    "Dan Perburuan terhadap pelaku ini akirnya Finis didaerah Jambu Air Kota Bukittinggi pada tanggal 3 Juni 2024. Pelaku berhasil kita tangkap, dan langsung dibawa kemapolres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya". Ulas Kapolres.

    "Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm, telah kami amankan Di Mako Polres Padang Panjang. Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    "Kepada pelaku. Atas Perbuatanya akan kita jerat dengan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara" Ulasnya.

    Dan sebagai penutup Kapolres Padang Panjang juga menghimbau "kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut. Karena telah kami tangani dengan profesional dan sesuai hukum".

    "kepada keluarga korban, Kami juga mewanti2 agar tidak terprovokasi, ataupun bertindak melanggar hukum, agar tidak membuat situasi semakin tidak kondusif". 

    (Berry)

    polres padang panjang polres agam humas polres padang panjang humas polres padang panjang humas polres agam
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo Hadiri Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Polres Padang Panjang Berhasil Ringkus Tiga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buka Turnamen Layang-Layang, Rusma Yul Anwar : Bisa Jadi Even Parawisata Tahunan
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit