Polres Padang Panjang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Satu di Antaranya Residivis

    Polres Padang Panjang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Satu di Antaranya Residivis

    Padang Panjang – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Padang Panjang kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Ganting.

    Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), SR alias Baron (45), dan AS alias Sutan (33). Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda pada hari Rabu tanggal 21/8/2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra, menjelaskan" bahwa penangkapan terhadap FR dan SR berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas keduanya."

    "Tim khusus yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Aipda Fadly Adika kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FR di rumahnya di Kelurahan Ganting".

    "Saat ditangkap, FR sedang dalam kondisi baru selesai mengonsumsi sabu. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, dan sisa-sisa sabu".

     "Dari keterangan FR, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari SR alias Baron"

    "Petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap SR di rumahnya di Simpang Monas, Kelurahan Ngalao. Penangkapan terhadap SR dilakukan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamarnya"

    "Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan keterangan SR, petugas berhasil melacak keberadaan AS alias Sutan. Pelaku AS ditangkap di rumahnya di Ransam, Kelurahan Ekor Lubuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam boneka beruang".

    "Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba"

    "Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara." Ulasnya sebagai penutup.

    Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, mengapresiasi kerja keras jajarannya dan mengucapkan " Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Ia juga menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya".

    (Berry)

    humas polres padang panjang humas polres agam polres padang panjang narkoba
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Padang Panjang Berhasil Tangkap Pelaku...

    Berita terkait